Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda