Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan dengan menganut prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
