Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan kepada Kabupaten/Kota. (2) Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
Koreksi Anda