Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan kepada organisasi keolahragaan atau instansi Pemerintah Daerah secara bertanggung jawab. (3) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana memadai dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, laporan dan/atau pengaduan.
Koreksi Anda