Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat Provinsi, tingkat Nasional, tingkat Regional, dan tingkat Internasional.
(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi
dan/atau Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, syarat, dan tata cara penghargaan olahraga oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
