Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat Provinsi, tingkat Nasional, tingkat Regional, dan tingkat Internasional. (2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan mengenai bentuk, syarat, dan tata cara penghargaan olahraga oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda