Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat Nasional dan/atau Internasional meliputi ajang tunggal dan multi ajang. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan : a. kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; b. tahapan pembinaan; atau c. kebutuhan penerima penghargaan. (3) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda