Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Daerah tanpa izin atau persetujuan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda