Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga Pelajar dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keolahragaan bekerja sama dengan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta dapat dibantu oleh Badan Pembinaan Olahraga Pelajar Provinsi, Komite Olahraga Provinsi dan Organisasi Olahraga Provinsi.
(2) Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga Mahasiswa dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dan dapat dibantu oleh Badan Pembinaan Olahraga Mahasiswa Provinsi, Komite Olahraga Provinsi dan Organisasi Olahraga Fungsional Provinsi.
(3) Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga Pendidikan Pesantren dan bagi pendidikan agama dilaksanakan oleh kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang keolahragaan serta Komite Olahraga Provinsi dan Organisasi Olahraga Fungsional Provinsi.
(4) Kejuaraan, Lomba, Festival Olahraga masyarakat dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keolahragaan dibantu Organisasi Olahraga Masyarakat Provinsi.
(5) Kejuaraan Olahraga, Pekan dan Festival Olahraga masyarakat dan prestasi dilaksanakan untuk menghasilkan atlet berbakat selanjutnya dikembangkan untuk dibina sesuai dengan cabang olahraganya.
(6) Atlet berbakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibina oleh pelatih yang berkompeten.
Koreksi Anda
