Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah, Gubernur dapat menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya; b. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kab/Kota; dan/atau c. kerjasama dengan pihak ketiga. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan; (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda