Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah, Gubernur dapat
menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya;
b. kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kab/Kota;
dan/atau
c. kerjasama dengan pihak ketiga.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan;
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
