Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga di Daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menentukan kebijakan keolahragaan, standar olahraga, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga, Tenaga Keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui tahap :
a. pengenalan olahraga;
b. pemantauan;
c. pemanduan;
d. pengembangan bakat: dan
e. peningkatan prestasi, dalam jalur keluarga,jalur pendidikan, dan jalur
masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, diselenggarakan secara terencana dan berkelanjutan.
(6) Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Pemerintah Daerah dapat melibatkan komite olahraga, induk cabang olahraga dengan membentuk:
a. lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan
b. pusat informasi keolahragaan.
(7) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangannya dapat mengikutsertakan Komite Olahraga Provinsi dan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, masyarakat dan pelaku usaha.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan olahraga diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
