Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Keolahragaan, terdiri atas: a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, budaya, dan kemajemukan bangsa, b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab; c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika; d. pembudayaan dan keterbukaan; e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat; f. pemberdayaan peran serta masyarakat; g. keselamatan dan keamanan; h. kebutuhan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda