Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Keolahragaan, terdiri atas:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, budaya, dan kemajemukan bangsa,
b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. pembudayaan dan keterbukaan;
e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. keselamatan dan keamanan;
h. kebutuhan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
