Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Keolahragaan ini meliputi : a. pembinaan dan pengembangan keolahragaan; b. pembinaan dan pengembangan olahraga; c. pengelolaan keolahragaan; d. penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan festival olahraga; e. prasarana dan sarana olahraga; f. standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan: g. penghargaan; h. koordinasi dan pengawasan; i. peran serta masyarakat dan dunia usaha; j. pendanaan; dan k. sanksi administratif.
Koreksi Anda