Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan dilaksanakan berdasarkan asas: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. partisipatif; d. sportivitas; e. keadilan; dan f. tidak diskriminatif.
Koreksi Anda