Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keolahragaan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. partisipatif;
d. sportivitas;
e. keadilan; dan
f. tidak diskriminatif.
Koreksi Anda
