Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menggunakan, mengalihkan, dan/atau memanfaatkan Barang Milik Daerah secara tidak sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
