Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib membayar Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. (2) Setiap orang yang tidak membayar Retribusi Daerah dilarang menggunakan dan/atau menikmati fasilitas layanan dan/atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda