Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di fasilitas umum tanpa izin; b. mengemis, mengamen, berjualan di fasilitas umum; c. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan di fasilitas umum; dan/atau d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma kesusilaan ditempat umum.
Koreksi Anda