Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di fasilitas umum tanpa izin;
b. mengemis, mengamen, berjualan di fasilitas umum;
c. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan di fasilitas umum; dan/atau
d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai dan norma kesusilaan ditempat umum.
Koreksi Anda
