Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah wajib melakukan pendataan siswa yang mengendarai kendaraan bermotor dan memiliki surat izin mengemudi. (2) Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi penyediaan kendaraan berupa sepeda bagi siswa. (3) Pemerintah Provinsi mengupayakan kendaraan bus sekolah antar-jemput gratis bagi siswa. (4) Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembangunan ruang terbuka hijau di setiap sekolah.
Koreksi Anda