Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. mendirikan bangunan di atas sungai dan/atau sempadan sungai tanpa izin; b. mengambil air sungai untuk kepentingan komersil tanpa izin; dan/atau c. membuang sampah di sungai dan/atau sempadan sungai.
Koreksi Anda