Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan: a. menempatkan barang; b. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya; c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya; d. membuat atau memasang portal; e. meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan; f. membuat atau memasang tanggul jalan; g. memarkir kendaraan bermotor; h. mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi; i. memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau j. mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda