Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi ketentraman dan tertib meliputi:
a. jalan;
b. sungai;
c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. lingkungan;
e. sumber daya mineral;
f. kehutanan;
g. perizinan;
h. pendidikan;
i. kesehatan;
j. sosial;
k. tata ruang;
l. perpajakan dan retribusi Daerah;dan
m. aset Daerah.
2) Selain tentram dan tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan Gangguan Trantibum juga dilakukan untuk kewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum atas urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
