Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. (3) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah, maka Satpol PP melakukan upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai criteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda