Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi lainyang berbatasan langsung dengan Daerah; dan/atau
e. instansi vertikal.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
