Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan Gangguan Trantibum di wilayah Desa. (2) Desa dapat memfasilitasi pendidikan sadar hukum guna melakukan pencegahan terhadap terjadinya Gangguan Trantibum. (3) Dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur, Desa yang diberikan penugasan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penanggungjawab dan pemegang kendali komando penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda