Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengawasan, penertiban, dan/atau penanganan Gangguan Trantibum dan penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
(2) Pemerinta Provinsi melalui Satpol PP melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penugasan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabupaten/Kota yang diberikan Tugas Pembantuan berkoordinasi dengan
Satpol PP sebagai penanggungjawab dan pemegang kendali komando penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
