Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
a.penanganan Gangguan Trantibum; dan
b.penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
(2) Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana diamksud pada ayat 1 secara tekhnis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang meliputi :
a. perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. Pemerintah Daerah Provinsi yang berbatasan langsung;
c. instansi vertikal;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
e. Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
