Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam hal Perda Provinsi mengatur ancaman sanksi pidana dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka sanksi pidana yang diterapkan adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dimaksud.
Koreksi Anda
