Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP wajib melaporkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat kepada Gubernur.
(2) Laporan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
