Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
