Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memberikan jaminan keamanan dan pelindungan kepada pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Bupati/Walikota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota, Polisi Pamong Praja Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan masyarakat yang membantu penyelenggaraan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda