Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum antara lain melalui:
a. Pembentukan bantuan penertiban (bantib), pasukan pengamanan masyarakat swakarsa (pamswakarsa), pos keamanan lingkungan (pos kamling), dan pos terpadu;
b. program pembentukan dan pengembangan kader penegak Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur; dan/atau
c. pemberian akses seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
