Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP menjadi sarana dan prasarana yang memadai. (2) Sarana prasarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gedung kantor; b. kendaraan operasional; dan c. perlengkapan operasional. (3) Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. perlengkapan perorangan; b. perlengkapan beregu; c. perlengkapan patroli; dan d. perlengkapan penegakanPerda Provinsi dan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda