Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelindungan masyarakat bertujuan untuk menyiapkan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan membantu:
a. penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana;
b. memelihara keamanan,ketenteramandan ketertiban umum;
c. kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. penanganan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dan
e. upaya pertahanan negara.
Koreksi Anda
