Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kewenangan Pemerintah Provinsi;dan b. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Kabupaten/Kota. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda