Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Provinsi dan hak masyarakat; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan, kerjasama, dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pelaporan; h. kerjasama; dan i. pendanaan.
Koreksi Anda