Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku
2. Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi Maluku
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
7. Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah kegiatan Penyaluran pinjaman, pengembalian hingga perguliran kembali dari UPTD PDB-KUMKM kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai kegiatan usaha produktif.
8. Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
9. Usaha Mikro, adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) per tahun.
10. Usaha Kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah maupun usaha besar dan mempunyai kekayaan bersih Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, dan memeiliki hasil penjualan Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan 2.500.000.000.- (dua milyard lima ratus juta rupiah) per tahun.
11. Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kekayaan bersih Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyard rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, dan memiliki hasil penjualan Rp. 2.500.000.000.- (dua milyard lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh milyard rupiah) per tahun;
12. Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sesuai penjelasan ayat (9) , pasal (10) dan (11) pasal ini yang selanjutnya disingkat KUMKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berbentuk lembaga usaha dan usaha perorangan yang dikatagorikan sebagai sasaran penerima pelayanan pembiayaan dana bergulir oleh UPTD PDB- KUMKM Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan perekonomian Daerah;
13. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk selanjutnya disebut UPTD PDB-KUMKM Daerah merupakan Unit Organisasi pada Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku yang bergerak di Bidang Pengelolaan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Gubernur Maluku Melalui Sekretaris daerah.
14. Koperasi Primer, adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang , dan dalam pembentukannya minimal 20 (dua puluh) orang.
15. Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum koperasi, dan dalam pembentukannya minimal 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi.
16. Koperasi Simpan Pinjam untuk selanjutnya disebut KSP, adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
17. Unit Simpan Pinjam Koperasi untuk selanjutnya disebut USP-Koperasi, adalah unit usaha Koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam.
18. Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku adalah Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, yang membidangi pelayanan administrasi pembinaan dan pengembangan Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
19. Dinas/Badan Koperasi Kabupaten/Kota, adalah Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM.
20. Usaha Produktif, adalah kegiatan usaha yang dapat memberikan nilai tambah, dan bukan bersifat konsumtif.
21. Modal Sendiri Koperasi adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
22. Modal Sendiri USP-Koperasi adalah modal tetap meliputi modal yang disetor pada awal pendirian dan modal tambahan yang tidak dapat diambil kembali.
23. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan persyaratan pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga / jasa serta denda sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
24. Rekening Penampungan adalah rekening yang dibuka oleh UPTD PDB- KUMKM pada bank tertentu untuk menampung dana yang akan dikelola/ disalurkan kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
25. Rekening Pokok UPTD PDB-KUMKM adalah rekening yang dibuka oleh UPTD PDB-KUMKM pada bank tertentu untuk menampung pengembalian angsuran pokok Pemberian Pinjaman kepada Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah.
26. Rekening Bunga/Jasa UPTD PDB-KUMKM adalah rekening yang dibuka oleh UPTD PDB-KUMKM pada bank tertentu untuk menampung pembayaran bunga/jasa Pemberian Pinjaman.
27. Rekening Koperasi , Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah rekening yang dibuka Koperasi , Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada bank tertentu untuk menampung pencairan pinjaman dari UPTD PDB-KUMKM.
28. Kelayakan Usaha KUMKM adalah analisa usaha calon penerima dana gulir didasarkan atas penilaian aspek- aspek Kelembagaan, Manejemen, Keuangan dan Rencana pengelolaan dana bergulir berdasarkan kriteria/ persyaratan yang ditetapkan.
29. Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) adalah pelatihan dan atau standarisasi IT dan Sistem Operasional Prosedur (SOP) – Sistem Operasional Manajemen (SOM) dan atau yang lainnya yang dianggap sesuai.
30. Komite pinjaman adalah tim yang ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Provinsi Maluku untuk melakukan pengambilan keputusan dalam pemberian pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah setelah dilakukan seleksi administrasi dan kelayakan usaha.