Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD.
(2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BAPPEDA.
Koreksi Anda
