Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. (2) RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Kepala Daerah. (3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. PD dalam menyusun Renstra PD; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;dan c. penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Koreksi Anda