Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
(2) RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Kepala Daerah.
(3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. PD dalam menyusun Renstra PD;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;dan
c. penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
