Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufg bertujuan untuk: a. meningkatkan citra Perpustakaan; b. meningkatlan akses layanan; c. meningkatkan kegemaran membaca; d. mendorong minat masyarakat untuk menggunakan Perpustakaan Elektronik; e. memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pelayanan Perpustakaan Elektronik; dan f. mengembangkan pengertian masyarakat agar mendukung kegiatan perpustakaan. -B-
Koreksi Anda