Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Keq'a sarna penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(21 Bentuk kerl'asama penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. integrasi data katalog dan e-resource;
b. silang pinjam; dan/atau
c. silang layan.
(3) Integr:asi data katalog dart e-resource sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kerjasama penyediaan akses katalog bersama antar perpustakaan.
(4) Silang pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kerjasama pinjam koleksi antar perpustakaan.
(5) Silang layan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerjasama pemanfaatan fasilitas layaaan antar perpustakaan.
(6) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan:
a. Perpu stakaan Kabupaten/ Kota;
b. Perpu stakaan desa/ kelurahan;
c. Perpu stakaan instansi vertikal;
d. dunia usaha;
e. perguruan tinggi; dan/atau
f. pihak lain dalam pengelolaan dan pemanfaatan Perpustakaan Elektronik.
(71 Dalam melakukan kerjasama, Perpustakaan Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Perangkat Daerah terkait.
Pasal 2 1 Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
