Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) l,ayanan Perpustakaan Elektronik yang diperuntukkan kepada masyarakat luas dalam rangka pelaksanaan layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) meliputi: a. aplikasi yang dibangun oleh Dinas; b. layanan Perpustakaan Elektronik berbasis web; -t l- c. layanan Perpustakaan Elektronik yang diakses melalui perangkat keras komputer; dan d. jejaring mitra ke{a. (2) Aplikasi il,ampung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan perpustakaan berbasis aplikasi yartg dapat menghimpun koleksi digrtd dari berbagai perpustakaan di Daerah. (3) l,ayanan Perpustakaan Elektronik berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perpustakaan Elektronik yang dilayankan secara daring yang dapat diakses secara global melalui jaringan internet. (4) Layanan Perpustalaan Elektronik yang diakses melalui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perpustakaan Elektronik yang dilayankan secara luring melalui perangkat keras komputer yang hanya bisa diakses secara lokd. (5) Jejaring mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Perpustakaan Elelrtronik berbasis web yang berisi link mitra ke{a Perpustakaan Elektronik.
Koreksi Anda