Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pengolahan koleksi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf c dilakukan terhadap Bahan Perpustalaan Elektronik yang akan dijadikan Koleksi Perpustakaan. (21 Pengolahan koleksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem baku yang berlaku secara nasional dan internasional. (3) Pengolahan koleksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat dengan cara: a. Klasfikasi; b. Katalogisasi/pembuatan Deskripsi Bibliografr; dan c. Entri data bibliografis koleksi digital ke dalam aplikasi. (1) dilakukan (4) Klasifikasi pengolahan koleksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan pengelompokkan Bahan Perpustakaan berdasarkan pada pokok bahasan/ subyek. (5) Katalogisasi / pembuatan dekskripsi bibliografi sebagaimana dimalsud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. judul; b. pengarang; c. penerbitan; d. jumlah halaman; e. keterangan; dan f. Standart International Book Number. (6) Entri data bibliografis koleksi digital ke dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. Standar Metadata yang berlaku; dan b. peluang pertukaran data.
Koreksi Anda