Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pengamanan perangkat digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. pencadangan data secara terencana dan berkesinambungan; b. penggantian media penyimpanan secara berkala sesuai teknologi terbaru; c. pengecekan kualitas file digital secara berkala; d. pembaruan aplikasi secara terencana, berkala dan berkesinambungan; e. pengecekan peralatan pada server secara berkala; dan /atau f. perencanaan pembaruan secara berkala. (2) Perlindungan data Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 hurufb dapat dilaksanakan dengan cara: a. pengaturan hak intelektual akses koleksi digrtal; b. pengaturan akses secara online; c. pengaturan akses secara oflline; dan/atau d. akses secara intranet.
Koreksi Anda