Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(l) Pengamanan perangkat digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. pencadangan data secara terencana dan berkesinambungan;
b. penggantian media penyimpanan secara berkala sesuai teknologi terbaru;
c. pengecekan kualitas file digital secara berkala;
d. pembaruan aplikasi secara terencana, berkala dan berkesinambungan;
e. pengecekan peralatan pada server secara berkala; dan /atau
f. perencanaan pembaruan secara berkala.
(2) Perlindungan data Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 hurufb dapat dilaksanakan dengan cara:
a. pengaturan hak intelektual akses koleksi digrtal;
b. pengaturan akses secara online;
c. pengaturan akses secara oflline; dan/atau
d. akses secara intranet.
Koreksi Anda
