Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap koleksi yang dimiliki perpustakaan. (21 Pengembangan koleksi digital sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan : a. karakteristik; b. fungsi; c. tujuan perpustakaan; dan d. kebutuhan informasi Pemustaka. dimaksud pada ayat (1) (3) Pengembangan koleksi digital dilakukan melalui: a. akuisisi; dan/atau b. Digitasi. (4) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui: a. pembelian; b. hibah; c. kerjasama; dan/atau d. kemitraan. (5) Digitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui alih media Koleksi Perpustakaan bentuk analog ke dalam bentuk digital. (6) Pengembangan koleksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. materi yang mengandung sejarah dan budaya di Daerah; b. merupakan koleksi langka atau unik; dan/atau c. tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda