Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Elektronik berbasis aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupa-kan Perpustakaan Elektronik yang manajemen dan pelayanannya menggunakan aplikasi yang terpasang dalam sistem operasi tertentu. (2) Perpustakaan Elektronik berbasis aplikasi ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui berbagai jenis perangkat keras (multi deuicel dan perangkat lunak (miti platforml. (3) Perpustakaan Elektronik berbasis aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. media baca elektronik le-readet); b. fitur; dan c. manajemen hak elektronik.
Koreksi Anda