Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pengelolaan Arsip Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembuatan dan penerimaan Arsip Elektronik; b. penggunaan Arsip Elektronik; c. penyimpanan Arsip Elektronik; d. pemeliharaan dan alih media Arsip Elektronik; e. penyusutan Arsip Elektronik; f. akuisisi Arsip Elektronik; g. deskripsi dan pengolahan Arsip Elektronik; h. preservasi dan Digital; dan i. akses dan pemanfaatan Arsip Elektronik. (2) Pengelolaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sistematis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pengelolaan Arsip Elektronik diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda