Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit memuat: a. kode unik; b. unit Pengolah; c. nomor berkas; d. nomor Arsip; e. kode klasifikasi; f. uraian informasi Arsip; g. kurun waktu; h. jumlah; dan i. keterangan.
Koreksi Anda