Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Elektronik bertujuan untuk memberikan acuan kepada Pencipta Arsip dan lembaga Kearsipan dalam mengelola Arsip Elektronik.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelolaan Arsip Elektronik digunakan dalam rangka:
a. peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta perumusan kebijakan yang efektif;
b. ketersediaan informasi sebagai bahan pembuatan keputusan dan peningkatan kualitas manajemen risiko dan kesinambungan ketika te{adi bencana;
c. perlindungan dan dukungan ligitasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
d. peningkatan akuntabilitas organisasi dan efisiensi pembiayaan;
e. pelindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berbasis pembuktian; dan
f. pembentukan identitas pekeq'aan, perseorzrngan dan budaya serta pelindungan terhadap memori kolektif perseorangan, organisasi dan bangsa.
Koreksi Anda
