Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah dan Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan Perpustakaan Elektronik. Elektronik lain pengembangan (2) Ruang lingkup pengembangan Perpustakaan Elektronik meliputi: a. perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik; b. pengembangan koleksi digital; c. pengolahan koleksi digital; d. pelayanan koleksi digital pojok baca digital; e. kerjasama penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik; f. inovasi; dan/atau g. promosi. Paragral 2 Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik
Koreksi Anda