Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah dan Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan Perpustakaan Elektronik.
Elektronik lain pengembangan
(2) Ruang lingkup pengembangan Perpustakaan Elektronik meliputi:
a. perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik;
b. pengembangan koleksi digital;
c. pengolahan koleksi digital;
d. pelayanan koleksi digital pojok baca digital;
e. kerjasama penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik;
f. inovasi; dan/atau
g. promosi.
Paragral 2 Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Elektronik
Koreksi Anda
