Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perpustakaan Elektronik meliputi:
a. perpu stakaan berbasis aplikasi;
b. perpustakaan berbasis situs web; dan
c. perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer.
(2) Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menyelenggarakan jenis Perpustakaan Elektronik sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Koreksi Anda
