Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyelenggarakan Perpustakaan Elektronik: a. layanan informasi dan tik; dan b. pengembangan dan pengolahan bahan perpustakaan. 2) Perpustakaan Elektronik pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perpu stakaan daerah; b. pojok baca digital; c. titik baca/ tugu baca; d. perpustakaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. perpu stakaan keliling. (3) Perpustakaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikelola secara khusus oleh UPT di bawah Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan dan kearsipan. (4) UPI sebagaimana yang dimalsud pada ayat (3) dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda