Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyelenggarakan Perpustakaan Elektronik:
a. layanan informasi dan tik; dan
b. pengembangan dan pengolahan bahan perpustakaan.
2) Perpustakaan Elektronik pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perpu stakaan daerah;
b. pojok baca digital;
c. titik baca/ tugu baca;
d. perpustakaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. perpu stakaan keliling.
(3) Perpustakaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikelola secara khusus oleh UPT di bawah Perangkat Daerah yang membidangi perpustakaan dan kearsipan.
(4) UPI sebagaimana yang dimalsud pada ayat (3) dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda
